Wednesday, September 25, 2013

Jokowi Bisa Gugat Pusat Soal Mobil Murah [ BeritaTerkini ]



JAKARTA, KOMPAS.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor menimbulkan bentrokan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sejumlah kepala daerah menolak PP tersebut.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI, Ryaas Rasyid mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang menolak PP tersebut seharusnya dapat saling menggalang persepsi. Bentuk nyatanya adalah dengan mengajukan uji materil Peraturan Pemerintah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) bersama-sama dengan argumennya.

“Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama,” ujar Rasyid kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2013) sore.

Pada dasarnya, lanjut pria yang kelahiran Gowa, Sulawesi Selatan itu, terdapat satu alasan kuat mengapa peraturan pemerintah layak digugat oleh pemerintah daerah yang berada di bawahnya. Yakni, jika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan dari masyarakat banyak.

Rasyid yakin, alasan sejumlah kepala daerah menolak terbitnya kebijakan Low Cost Green Car tersebut adalah soal kepentingan umum. Di saat pemerintah daerah tengah berusaha mengatasi kemacetan dengan menambah transportasi massal, misalnya, tiba-tiba muncul kebijakan yang mendorong masyarakat untuk membeli mobil.

Namun, jika para kepala daerah tersebut tidak memiliki cukup nyali mengajukan PP itu untuk diuji materil ke MA, dapat menggunakan wewenang otonomi daerah yang dijamin melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI (otonomi daerah).

“Jadi maksimal yang bisa diminta adalah agar mobil murah, juga mobil mahal sebenarnya, benar -benar dibatasi penjualannya di DKI,” ujarnya.

Sekadar gambaran, di dalam Undang-Undang No mor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI, Bab V Pasal 26 Ayat (4), tercantum “Kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ini sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang : 1. Tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup 2. Pengendalian penduduk dan permukiman, 3. Transportasi, 4. Industri, perdagangan dan 5. Pariwisata”

Belum kepikiran

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum terpikirkan olehnya untuk menggalang kekuatan antara kepala daerah demi mencegah efek negatif terbitnya peraturan pemerintah. “Saya belum berpikir ke arah sana,” ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menyerahkan sepenuhnya bagaimana mncegah efek negatif dari PP tersebut pada masing-masing kepala daerah. Di Jakarta, pengadaan bus sedang dan transjakarta akan dilakukan akhir 2013 hingga awal 2014 mendatang. Usai pengadaan bus, Pemprov DKI kemudian akan meneruskan dengan penerapan Genap-Ganjil dan Electronic Road Pricing (ERP). Kemungkinan genap ganjil dan ERP akan diterapkan di DKI pada tahun 2015 yang akan datang.

“Mau tidak mau memang harus menunggu itu semua,” ujar politisi PDI Perujangan itu.

Editor : Ana Shofiana Syatiri

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Pro Kontra Mobil Murah
  • Jokowi Tak Merasa Perlu Galang Kepala Daerah Tolak Mobil Murah
  • PDI-P: Soal Mobil Murah, Jokowi Tak Membangkang dari Pemerintah Pusat
  • Irfan Hakim: Motor Aja Bikin Macet, Apalagi Mobil Murah
  • Mobil Murah Bakal Sesaki Jalur Mudik
  • Trio Bajaj: Mobil Murah, Pecutan untuk Mobil Nasional
  • Pemerintah Pertimbangkan Beri Sanksi Mobil Murah “Peminum” Premium
  • Mobil Murah Nantinya Wajib Memakai BBG
  • BBM di Android dan iPhone
  • Piala AFF U-19
  • Pro Kontra Mobil Murah
  • Tabrakan Senayan
  • Teroris Serbu Mal di Kenya
  • Krisis Demokrat
7 Tipe Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses
Ini Dugaan Awal Motif Penyekapan Penjual Kopi di Kebon Jeruk
Ulasan Mobil Baru di IIMS 2013
Dilarang Parkir di Jalan Kramat Raya, kecuali Mobil Milik Polisi
Mengobati Jerawat dengan Pasta Gigi?



FACEBOOK COMMENT