TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum menuntut Roies Al-Hukama, 36 tahun, tersangka penyerangan kelompok Syiah Sampang di Dusun Nangkernang, Omben, Sampang, Jawa Timur, dengan hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Roies, yang masih adik kandung pemimpin Syiah Sampang Tajul Muluk, dijerat pasal perusakan dan pengeroyokan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Bagus Wicaksono di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ainur Rofiq, Kamis, 4 April 2013. Menurut Bagus, Roies terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan pengeroyokan terhadap pemukiman milik penganut Syiah oleh kaum Sunni di Karanggayam pada 26 Agustus 2012 silam. Tragedi berdarah itu menewaskan seorang warga penganut Syiah bernama Hamamah. Hadiri, orang yang dituding membunuh Hamamah, telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang terpisah pada Selasa, 2 April 2013 lalu. Jaksa menyatakan tindakan Roies telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian, baik materiil maupun imateriil terhadap penganut Syiah yang menjadi korban. Adapun yang meringankan, Roies belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Seusai sidang, Roies mengatakan tuntutan jaksa lucu dan aneh. Alasannya, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan hampir seluruhnya justru meringankan dirinya. »Siapa pun yang mengikuti sidang saya mulai awal pasti tahu itu," kata Roies yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan bercelana hitam. Penasehat Roies dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Hidayat, kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu berlebihan. Menurut Hidayat, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. »Saat kerusuhan terjadi, Roies ada di dalam rumah. Aneh kalau jaksa menganggap klien saya ikut melakukan pengeroyokan dan perusakan," kata Hidayat. |
FACEBOOK COMMENT